ADAT PERNIKAHAN SUKU MUNA
PERKAWINAN
SUKU MUNA
Perkawinan dalam
masyarakat Muna sangat unik yang berbeda dengan Suku lainnya di
Indonesia. Sistem perkawinan ini telah ada semenjak dahulu kala
sebelum masuknya agama Islam di Muna. Setelah datangnya Islam dan
diterimanya agama ini oleh seluruh rakyat Muna, sistem perkawinan
yang dahulunya tetap tidak berubah terutama yang berhubungan dengan
masalah mahar (mas kawin). Yang berubah hanyalah proses ijab
kabul-nya saja yang mengikuti ajaran Islam sebagai perkawinan dalam
Islam.
Pada suatu ketika
salah seorang Cucu Raja La Ode Husein (La Ode Husein bergelar Omputo
Sangia) yang bernama Wa Ode Kadingke (Putri La Ode Zainal Abidin yang
menjadi Kapitalau Lasehao, mungkin semacam Adipati di Jawa) menikah
dengan orang Asing (Suku Bugis). Perkawinan tersebut ditantang keras
oleh Raja Muna yang saat itu bernama La Ode Sumaili yang tidak lain
adalah saudara sepupu Wa Ode Kadingke. Alasan Raja menentang
perkawinan tersebut adalah bertentangan dengan syariat Islam. Akan
tetapi Wa Ode Kadingke yang tidak lain adalah cucu Raja, tidak
menerima hal itu dan mengatakan kepada Raja La Ode Sumaili bahwa
perkawinan dalam Islam yang dilihat hanyalah pada sisi ketakwaannya
dalam arti seiman dalam Islam dan perkawinan tersebut tetap
dilanjutkan sebab Wa Ode Kadingke juga mendapat restu sekaligus
dukungan dari Sultan Buton.
Karena Raja
menentang terus perkawinan tersebut, maka Wa Ode Kadingke menyatakan
bahwa La Ode Sumaili harus diperangi, yang pada akhirnya perang tidak
dapat dielakkan. Perang pun terjadi dan pasukan Wa Ode Kadingke yang
dibantu oleh pasukan bantuan dari Kesultanan Buton mengalahkan La Ode
Sumaili. Dari kekalahan ini, La Ode Sumaili ditangkap
dan diberi hukuman cambuk sampai mati sehinngga setelah wafat diberi gelar Omputo Ni Sombo (Raja yang dihukum cambuk).
dan diberi hukuman cambuk sampai mati sehinngga setelah wafat diberi gelar Omputo Ni Sombo (Raja yang dihukum cambuk).
Dengan wafatnya
Raja, maka Dewan Sara Muna (semacam DPR di Negara kita sekarang ini)
memutuskan mengangkat Anak Wa Ode Kadingke dengan Daeng Marewa yang
bernama La Ode Saete menjadi Raja Muna namun karena masih kecil
(kanak-kanak) maka diputuskan bahwa yang memangka Jabatan Raja
sementara adalah Bonto Balano (Perdana Menteri) dan jika raja telah
dewasa, maka Jabatan raja secara otomatis akan diberikan kepada La
Ode Saete.
Raja La Ode Sumaili
menentang perkawinan karena menurutnya bertentangan dengan syariat
Islam, padahal sebenarnya Raja tahu bahwa jika telah seiman
sebenarnya perkawinan tetap dapat dilangsukan. Namun banyak kalangan
menduga bahwa pertentangan antara Raja La Ode Sumaili dengan Wa Ode
Kadingke adalah masalah adat saja sebab kemungkinan saat itu adat
perkawinan dalam masyarakat muna belum mengatur perkawinan dengan
suku asing.
Walaupun penulis
tidak tahu secara pasti, akan tetapi menurut cerita orang tua, Dewan
Sara mengadakan sidang adat muna di mana ketetapan tersebut berlaku
hingga sekarang. Dalam masyarakat Muna mengenal juga sistem
stratifikasi social sebagai mana dalam Agama Hindu. Sistem
Stratifikasi tersebut ditetapkan pada masa Raja Sugi Manuru (Raja
Muna VI ayah dari La Kila Ponto yang pernah menjadi Raja Konawe, lalu
Raja Muna dan menjadi Sultan Buton). Raja Sugi Manuru adalah sang
raja besar yang sering melakukan perjalanan ke
kerajaan-kerajaantetangga misalnya Buton, Konawe, bahkan sampai ke
Ternate. Dalam kunjungannya ke Ternate, Raja Sugi Manuru kawin
denganputri Raja ternate dan hasil perkawinanya ini dkaruniahi
seorang putri yang bernama Welanda. Kemungkinan Raja Ternate saat itu
adalah Ayah Raja Hairun sebelum masuk Islam.
1.
Pemilihan jodoh
Sebelum melakukan
pelamaran kadang kala orang tua sering memilihkan jodoh untuk
anaknya, namun hal ini sudah tidak dijumpai lagi dalam kalangan
masyarakat suku Muna. Pada hakekatnya pemilihan jodoh ini, orang tua
bercita-cita agar anaknya dapat kawin dengan seorang yang cocok dan
disenanginya. Oleh karena itu, sebelum orang tua mengambil keputusan
terhadap jodoh anaknya, terlebih dahulu mereka mengadakan penilaian
kepada perempuan yang akan dilamar. Penilaian ini tidak hanya
dilakukan oleh orang tua, tetapi peranan kaum kerabat sangat
menentukan pula yang menjadi ukuran penilaian adalah kecantikan,
keturunan, agamanya, kekayaan, budi pekerti, serta akhlaknya (Arifin,
wawancara, 27 Januari 2010).
Apabila
seorang laki-laki bermaksud melangsungkan perkawinan sedapat mungkin
hal tersebut orang tua merundingkan dengan kaum kerabat dan anak yang
bersangkutan.
2.
Pertunangan
Perkawinan timbul
setelah adanya persetujuan antara kedua belah pihak calon pengantin
untuk selanjutnya melangsungkan perkawinan. Dan persetujuan ini
dicapai oleh kedua belah pihak setelah terlebih dahulu melakukan
lamaran atau peminangan yaitu suatu permintaan atau pertimbangan yang
dikemukakan yang biasanya oleh pihak laki-laki kepada pihak
perempuan. Pertemuan yang pertama kalinya untuk membicarakan kehendak
mengadakan perkawinan ini di daerah Muna di namakan (katangka) yang
mengandung arti permintaan dalam bentuk pernyataan kehendak dari
suatu pihak kepada pihak lain untuk maksud mengadakan (ingin
melaksanakan) ikatan perkawinan.
Pertunangan
baru mengikat apabila dari pihak laki-laki (pihak yang meminang)
sudah memberikan kepada pihak perempuan (pihak yang di pinang) suatu
tanda pengikat yang kelihatan yang di sebut (singkaru). Tanda
pengikat dimaksud diberikan kepada keluarga pihak perempuan atau
kepada orang tua pihak perempuan atau kepada bakat mempelai perempuan
sendiri yang di pinang), dan dibeberapa daerah (Minangkabau). Tanda
pengikat ini diberikan timbal balik oleh masing-masing pihak. Dalam
hal ini nampak juga masuknya budaya barat (Eropa) dimana peresmian
pertunangan itu disertai acara Tukar Cincin (Over Rings) menurut adat
hal ini tidak membawa akibat hukum bagi hukum adat itu sendiri, jadi
pertunangan tidak dilakukan dengan acara Tukar Cincin atau Over
Rings, akan tetapi pertunangan tetap sah dan mengikat apabila pihak
yang dilamar telah menerima tanda pengikat dari pihak yang melam
Dibeberapa daerah
biasanya tanda lamaran itu dapat berupa:
-
Sirih pinang
-
Sejumlah uang (mas kawin, uang adat)
-
Makanan matang
-
Bahan pakaian
-
Perhiasan,dan
-
Hasil perkebunan
Tanda lamaran
tersebut disampaikan oleh juru bicara pihak pelamar kepada pihak yang
dilamar dengan bahasa dan peribahasa adat, yang indah, sopan, santun,
dan penuh hormat dengan memperkenalkan para anggota rombongan yang
datang, hubungan kekerabatan satu persatu dengan calon mempelai pria.
Begitu pula juru bicara dari pihak wanita yang dilamar akan
menyatakan penerimaannya dengan bahasa dan peribahasa adat.
Setelah selesai
kata-kata sambutan kedua belah pihak maka barang-barang tanda lamaran
itu diteruskan kepada tokoh-tokoh adat, keluarga/kerabat wanita,
kemudian kedua belah pihak mengadakan perundingan tentang hal-hal
sebagai berikut :
a.
Besarnya uang jujur (uang adat, dan mas kawin).
b.
Besarnya uang permintaan (biaya perkawinan) dari pihak wanita.
c.
Bentuk perkawinan dan kedudukan suami isteri setelah perkawinan.
d.
Perjanjian-perjanjian perkawinan
e.
Kedudukan harta perkawinan.
f.
Acara dan upacara adat perkawinan.
g.
Waktu dan tempat upacara.
Tidak semua acara
dan upacara perkawinan tersebut dilaksanakan oleh para pihak yang
akan melaksanakan perkawinan, hal ini tergantung pada keadaan,
kemampuan dan masyarakat adat yang bersangkutan. Pada masyarakat suku
Muna dalam upacara adat perkawinan Nampak sekali sifat atau ciri
khususnya seperti halnya pada masyarakat Tongkuno. Pada masyarakat
suku Muna dikenal beberapa tahapan dalam proses pelaksanaan adat
perkawinan yaitu pemilihan jodoh, pertunangan, peminangan, kawin,
Berikut ini akan
diuraikan mengenai tahapan-tahapan pelaksanaan adat perkawinan suku
muna sebagai berikut:
3.
Pelamaran
Bila ada persetujuan
dapatlah dilakukan pelamaran, sebaliknya bila orang tua tidak setuju
sedangkan anak yang bersangkutan sangat menginginkannya dapatlah
terjadi perkawinan lari (Pofileigho). Dalam kebudayaan Muna, kawin
lari(Pofileigho) masih sering di gunakan apabila mempelai pria
mempunyai keterbatsan ekonomi untuk melamar mempelai wanita
Pada tahapan ini
langkah pertama yang dilakukan setelah adanya kesepakatan dari pihak
laki-laki, yaitu menghungi orang tua pihak perempuan bahwa mereka
akan berkungjung kerumah orang tua perempuan melalui jugur bicara
adat. Setelah itu bila orang tua perempuan bersedia untuk menerima
kedatangan mereka, keluarga pihak laki-laki bersama juru bicara
adanya berkunjung kerumah orang tua perempuan tersebut dengan membawa
sebuah bungkusan yang merupakan “kabintingia” (talang kecil
persegi empat).
Terjadinya suatu
perkawinan dalam masyarakat Muna pada dasarnya mempunyai suatu proses
dan upacara tertentu yang harus dan mutlak untuk dilaksanakan sebab
telah menjadi ketentuan hukum adat perkawinan dan telah menjadi
tradisi masyarakat Muna.
Dalam proses
pelaksanaan perkawinan di daerah Muna tidak dapat dianggap remeh dan
harus ditaati karena perkawinan itu menurut keterangan La Ode Sabora
bahwa:
“Dalam
menghadapi perkawinan baik pihak calon suami istri maupun keluarga
kedua belah pihak ada dua jalan yang ditempuh yakni,
“Selamat
atau mati” dan juga dalam membicarakan adat perkawinan mudah tetapi
sulit, tetapi mudah (momuda maka nohali, nohali maka nomuda)”
(Arifin 27 Januari 2010)
Berdasarkan
keterangan diatas bahwa dalam menghadapi suatu proses perkawinan
menyangkut proses penyelesaian adatnya baik calon suami istri maupun
keluarga kedua belah pihak, harus mempersiapkan jiwa yang lebih
rasional dan keimanan yang lebih mendalam agar dalam proses
penyelesaian adat perkawinan nanti berjalan dengan mulus serta tidak
menimbulkan benturan antara delegasi.
Dalam
proses perkawinan adat Muna sebelum mempelai pria dan mempelai wanita
menuju pelaminan maka terlebih dahulu di adakan serah terima pinangan
atau yang dalam bahasa muna disebut dengan kafeena.Pinagan(kafeena)
ini di bawah oleh anak-anak dari keluarga kedua mempelai yang terdiri
dari anak laki-laki dan anak perempuan.
4.Kuliner
Yang Biasa ada pada Saat Pesta
a.Lapa-Lapa
Lapa, biasa yang
menjadi sebuatan bagi masyarakat Muna, sudah menjadi tradisi Muna
ketika datang hari besar agama dan acara-acara lainnya, lapa menjadi
sajian khusus, cara membuat dan bahanya sangat simple hanya dengan
menggunakan janur lalu dimasukan beras ketan putih yang telah di olah
dengan beberapa bumbu masak kemudian setelah menjadi setengah matang
lalu di rebus ulang.
b.Waje
Waje, sama dengan
cucur, jenis penganan tradisional Muna yang bahannya terdiri dari
beras ketan merah dan gula merah, hanya saja cara membuatnya yang
berbeda. sebelum di olah beras ketan harus di rendam semalaman agar
lekatannya lebih maksimal dan ketika di olah hasilnya akan mengembang
kemudian beras ketan dimasak terlebih dahulu dengan cara di kukus
setengah masak lalu di masukan ke dalam wajan yang di campurkan
dengan gula merah, setelah masak di anginkan dengan beralaskan daun
pisan segar lalu di potong-potong hingga menjadi beberapa bagian.
penganan ini juga menjadi sajian utama ketika ada pesta perayaan hari
besar, pesta nikah dan syukuran.
c.Cucur
Cucur, jenis
penganan tradisional Muna yang bahannya terbuat dari tepung beras
ketan, gula merah dan telur, uniknya...penganan ini tidak semua orang
dapat membuatnya, untuk membentuk bulat dan berkelut pada tengahnya,
harus menggunakan keahlian khusus. penganan ini biasa disajikan pada
perayaan pesta perkawinan, dan acara syukuran, kalau mengenai rasanya
di jamin menggoyahkan lidah anda.
Untuk jajaran lauk
ada 1 yang khas yang mana lauk yang sering disajikan dalam
acara-acara sacral suku Muna yaitu:
a.Ayam
Kaparende
Untuk
jajaran lauk ada 1 yang khas
Ayam Kaparende,
itulah sebuatan dari masakan khas daerah Muna, yang dalam proses
masaknya tidak menggunakan berbagai macam bumbu dapur seperti yang
banyak terlihat pada daerah lain, bahan-bahannya hanya terdiri dari
Daging ayam segar, garam secukupnya penyedap rasa, cabai, dan yang
paling utama adalan daun buah Kedondong yang membuat lidah siperasa
akan ketagihan untuk mencicipinya. Harus orang yang ahlinya juga yang
membuat ayam kaparende ini baru rasanya akan sedap. Jika tidak jangan
harap rasanya akan lezat.
Dan
kuliner lain yang biasa di hadirkan
1. Sanggara
(pisang goreng)
2.
Kue tolban (bolu)
3.
Ngkea-ngkea
4.
Ayam goreng
5.
Tak lupa buah dan sayur kelor bening ,tumis dan lain-lain
Kesemua makanan di
atas di susun dalam suatu tempa yakni dalam haroa dan sebelumdi
konsumsi terlebih dahulu dibacakan do’a oleh moji (ahli agama)
baru di santap bersama.Dalam adat muna tradisi baca-baca dilaksanakan
tidakhanya diadakan dalam perkawinan, tetapi juga dalam acara-acara
sakral lain seperti hari raya idul fitri, idul adha dan acara-acara
kebudayaan lainya.
Dalam masyarakat
Muna di kenal dengan 4 golongan yaitu:
1.
Golongan
kaomu
2.
Golongan
walaka atau golongan sara
3.
Golongan
anangkolaki
4.
Golongan
maradika
Dalam
ke empat golongan tersebut berbedah-bedah nilai uang maharnya seperti
:
1.
Golongan
kaomu (La ode) menikahi golongan kaomu (Wa ode) atau golongan
bawahnya, maharnya senilai 20 boka (saat ini 1 boka bernilai
Rp.24.000)
2.
Jika
golongan walaka menika degan golongan kaomu maka maharnya senilai 35
boka. Akan tetapi kalau menikah dengan golongan walaka juga maharnya
bernilai 10 boka 10 suku (1 suku bernila 0,25 boka jadi 10 boka 10
suku sekitar 12,5 boka) akan tetapi golongan sara-kaomu maharnya
adalah 15 boka. Golongan sara kaomu (perempuan sara-kaomu) artinya
ayahnya golongan walaka sememtara ibunya golongan kaomu.
3.
Jika
golongan anangkolaki menikahi golongan kaomu, maka maharnya adalah 75
boka. Jika menikahi golongan walaka maharnya adalah 35 boka akan
tetapi jika menikahi golongan anangkolaki juga atau dibawahnya
maharnya adalah 7 boka 2 suku ( atau 7,5 boka)
4.
Jika
golongan mardika menikahi golongan kaomu maharnya adalah 2 x 75 boka
jika menikahi golongan walaka maharnya adalah 75 boka jika menikahi
anangkolaki maharnya 7 boka 2 suku (7,5 boka)
Setelah
uang mahar tersebut sudah di setujui dari kedua belah pihak antara
keluarga pihak perempuan dan keluarga pihak laki-laki prosesi
perkawinan dapat terlaksanakan.
:
Kabupaten Muna,
Ewa
Wuna dalam bahasa Muna berarti Silat. Ewa Wuna dipentaskan sebagai
tari penyambutan dimainkan oleh 6 orang terdiri dari 2 orang pemain
badik atau kris dan 3 orang penari bermain parang, tombak dan
bendera. Permainan ini diiringi oleh musik Rambi Wuna juga dimainkan
5 orang pengiring musik. Seluruh pemain berusaha menyerang akan
tetapi terhalang oleh seorang pemain Petombi (pemegang bendera)
sehingga seluruh pemain terhindar dari bahaya. Hal ini berarti rasa
kemanusiaan lebih berarti dari pada ketajaman senjata demi kedamaian
dan persatuan.
Setelah semua
tahapan-tahapan diatas telah dilaksanakan maka sepasang muda-mudi
dalam adat Muna, telah resmi menjadi suami istri.
Kesimpulan
perkawinan kabupaten muna
Dalam
kesimpulan hukum adat yang ada di daerah Sulawesi tenggara khususnya
(Muna) memiliki ciri atau corak seperti ciri tradisional/turun
temurun dan ciri kebersamaan atau komunal karana meraka masih sangat
memegan kebudayaan-nya dan mereka juga masih menjujung tinggi arti
kebersamaan dalam bermasyarakat serta saling bantu membatu dan dalam
masyrakat Muna bantu membatu atau kebersemaan itu sudah di jadikan
tradisi dalam kehidupan mereka
Saran
perkawinan kabupaten muna
Karya
tulis ilmiah ini, dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi tenaga
pengajar atau guru pada mata pelajaran bahasa dan sastra Indonesia
agar melihat potensi kebudayaan daerah (tradisi lisan) yang bisa
dikemas sebagai alat pembelajaran bermuatan karakter disesuaikan
dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.Untuk peneliti selanjutnya,
khususnya yang meneliti kebudayaan daerah diharapkan dapat ikut ambil
bagian untuk dapat menyempurnakan karya ilmiah ini.
Ssumber : http://id.shvoong.com/
Komentar
Posting Komentar